>

PT PLN (Persero) UP3 Nias Diduga Abaikan UU No. 22 Tahun' 2001 Tentang Pengakutan Migas




Medianias.ID, Nias Selatan _ Proses distribusi bahan bakar minyak (BBM) untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, menuai sorotan. PT PLN (Persero) UP3 Nias diduga menggunakan armada pengangkut BBM yang tidak memiliki spesifikasi maupun izin resmi pengangkutan bahan bakar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Sorotan tersebut mencuat setelah kapal KM Entino, yang selama ini disebut digunakan untuk mengangkut BBM menuju PLTD Nusa Daya di Pulau Tello, sempat dilarang beroperasi oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Telukdalam karena tidak memiliki izin pengangkutan BBM dan gas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, larangan itu sempat menghentikan aktivitas pengangkutan BBM selama beberapa hari. Namun, kapal tersebut kembali beroperasi setelah adanya dispensasi yang diberikan melalui Surat Edaran Kepala Kantor UPP Kelas III Telukdalam.

Surat Edaran Nomor: UM.006/1/11/UPP.TDA/2026 itu salah satunya memuat ketentuan bahwa kapal tradisional atau Kapal Pelayanan Rakyat rute Telukdalam–Pulau Tello diberikan dispensasi untuk mengangkut BBM khusus PLN dan tabung gas elpiji hingga Desember 2026.

Ketentuan tersebut memicu pertanyaan sejumlah pihak terkait dasar hukum penerbitan dispensasi dimaksud, mengingat pengangkutan BBM merupakan aktivitas yang memiliki standar keselamatan dan perizinan khusus.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (21/5), Kepala UPP Kelas III Telukdalam, Eneas Wate, belum memberikan penjelasan langsung terkait dasar penerbitan surat edaran tersebut. Berdasarkan informasi staf kantor, yang bersangkutan disebut berada di ruangan namun belum dapat ditemui.

Sementara itu, Manajer PT PLN (Persero) UP3 Nias, Leonard Tulus M. Panjaitan, juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp terkait mekanisme distribusi BBM dan penggunaan KM Entino sebagai armada pengangkut.

Hal serupa terjadi pada bagian distribusi PLN UP3 Nias, Lamris, yang disebut belum merespons upaya konfirmasi wartawan.

Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Telukdalam, Pelix Purba, saat ditemui di kantornya pada Senin (18/5), menjelaskan bahwa pengadaan transportasi pengangkut BBM merupakan kewenangan UP3 Nias.

Menurut Pelix, proses kontrak maupun pelelangan pengangkutan BBM telah dilakukan sesuai tahapan internal perusahaan.

“Kontrak ini sudah lama berjalan. Proses tender merupakan ranah UP3 Nias dan memiliki tahapan tersendiri. ULP Telukdalam tidak memiliki kewenangan menentukan layak atau tidaknya kapal yang digunakan,” ujarnya.

Ia juga menyebut pihaknya menerima surat edaran dari syahbandar terkait dispensasi sementara penggunaan KM Entino hingga akhir tahun, sembari menunggu kapal yang memenuhi standar pengangkutan BBM.

Terkait kebutuhan BBM PLTD di Kepulauan Batu, Pelix mengatakan distribusi dilakukan dari depot Pertamina di Nias menggunakan mobil tangki menuju Telukdalam, kemudian dipindahkan ke dalam drum sebelum diangkut menggunakan KM Entino menuju Pulau Tello.

Namun, ketika ditanya mengenai sistem pengawasan volume BBM saat pemindahan dari mobil tangki ke drum, Pelix mengakui tidak menggunakan alat ukur berbasis flow meter.

“Alat pengawasan ada, tetapi bukan flow meter,” katanya.

Pelix menambahkan, BBM yang digunakan merupakan solar industri nonsubsidi dengan harga sekitar Rp14 ribu per liter.

Secara terpisah, Team Leader Pusat Listrik Nias Tello, Randi Septia Warman, mengatakan lima PLTD di wilayah Kepulauan Batu membutuhkan sekitar 200 kiloliter BBM setiap bulan.

“Jenis BBM yang digunakan solar B40. Untuk harga per liter merupakan ranah bagian keuangan PLN di Medan,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Sorotan juga datang dari masyarakat. Warga Pulau Tello, S. Halu, menyebut pengangkutan BBM di wilayah tersebut selama ini umumnya menggunakan kapal SPOB atau kapal tanker khusus BBM.

Ia menilai persoalan distribusi BBM ke Kepulauan Batu seharusnya dapat diselesaikan tanpa mengorbankan aspek keselamatan maupun kepatuhan terhadap regulasi.

“Kalau memang ada niat baik, sebenarnya tidak sulit mencari kapal pengangkut BBM yang sesuai standar karena tersedia di Kabupaten Nias Selatan,” ujarnya.

S. Halu juga meminta Pemerintah Kabupaten Nias Selatan bersama aparat penegak hukum melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap mekanisme distribusi BBM untuk PLTD di Kepulauan Batu.

Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM harus diperketat agar tidak membuka peluang penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.

Hal senada disampaikan Ketua LSM Elang Mas Kabupaten Nias Selatan, Harpendik M. Waruwu. Ia menilai proses pengangkutan BBM untuk PLTD Nusa Daya menyimpan banyak persoalan yang perlu ditelusuri secara transparan.

“Kalau mengacu pada Undang-Undang Migas, penggunaan kapal yang tidak memiliki izin pengangkutan BBM tentu menjadi persoalan serius. Potensi kerugian negara juga perlu diaudit,” katanya.

Harpendik juga menyoroti mekanisme pemindahan BBM dari mobil tangki ke drum yang disebut tidak menggunakan flow meter. Menurutnya, kondisi tersebut membuka celah lemahnya pengawasan terhadap volume distribusi BBM.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin resmi diatur sebagai tindak pidana. Ketentuan tersebut diperkuat melalui perubahan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT PLN (Persero) UP3 Nias maupun Kepala Kantor UPP Kelas III Telukdalam belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penggunaan kapal tanpa izin khusus pengangkutan BBM tersebut.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: