DPRD Nias Selatan Soroti Penurunan Kinerja OPD, Serta Dugaan Pelanggaran Prosedur Pengelolaan Keuangan dalam LKPJ Bupati 2025
Medianias.ID _Nias Selatan, Sejumlah persoalan dalam tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Nias Selatan terungkap dalam hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nias Selatan mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Selatan Tahun Anggaran 2025.
Ketua Pansus LKPJ Bupati Nias Selatan 2025 Samahato Buulolo, dari Fraksi PDIP saat membacakan hasil Pansus pada Rapat Paripurna, di kantor DPRD, Jalan Saonigeho Km 3, Kecamatan Teluk Dalam, Kamis (2/4/2026), menyebut bahwa Pansus mencatat penurunan laju pertumbuhan ekonomi daerah dari 3,82 persen pada 2024 menjadi 3,04 persen pada 2025.
Untuk itu, Pansus merekomendasikan agar pemerintah daerah mendorong pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, serta mencari alternatif komoditas tanaman produktif guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Selain itu, Pansus juga menyoroti penurunan signifikan nilai Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCSP), dari 84,00 pada 2024 menjadi 52,87 pada 2025.
Pansus merekomendasikan pembenahan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh, peningkatan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta penguatan fungsi pengawasan internal agar nilai tersebut dapat ditingkatkan kembali.
Pada sektor pelayanan publik, Pansus mengungkap adanya penurunan indeks penyelenggaraan pelayanan publik dari 3,13 pada 2024 menjadi 2,57 pada 2025.
Selanjutnya Pansus juga meminta seluruh OPD yang menyelenggarakan pelayanan publik perlu meningkatkan kualitas layanan agar indeks tersebut dapat kembali naik.
Dalam aspek keuangan daerah, Pansus menemukan adanya perubahan pendapatan yang tidak melalui mekanisme Perubahan APBD sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pansus menegaskan agar ke depan setiap perubahan pendapatan dilakukan melalui mekanisme Perubahan APBD sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.
Lebih lanjut, Pansus juga menyoroti penambahan dan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada tahun berjalan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Menurut Pansus, penambahan pembiayaan dari SILPA seharusnya dilakukan melalui mekanisme Perubahan APBD. Oleh karena itu, Pansus merekomendasikan agar Bupati memberikan teguran kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Tak hanya itu, Pansus menyoroti adanya pergeseran anggaran melalui perubahan peraturan bupati yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan Inpres Nomor 1, Tahun 2025.
Atas temuan tersebut, Pansus merekomendasikan agar dilakukan pembinaan terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar ke depan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pansus juga menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola.
Pansus berharap rekomendasi ini dilaksanakan secara konkret agar tidak terjadi lagi penurunan kinerja maupun persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
Selanjutnya, Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Nias Selatan, khususnya Pansus, atas pembahasan yang dinilai komprehensif dan konstruktif.
“Rekomendasi DPRD merupakan bentuk perhatian dan kemitraan dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah,” ucapnya dalam rapat paripurna.
Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam aspek perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan program pembangunan ke depan.
“Setiap rekomendasi akan kami jadikan rujukan penting agar kebijakan yang diambil semakin tepat sasaran, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Bupati juga mengakui bahwa dalam pelaksanaan tahun anggaran 2025 masih terdapat berbagai keterbatasan dan tantangan.
“Hal tersebut menjadi bagian dari proses pembelajaran untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan ke arah yang lebih baik,” ucapnya.
Ia menambahkan, ke depan pemerintah daerah akan memperkuat kualitas perencanaan, pengendalian, serta evaluasi program, sekaligus mendorong kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami optimistis melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, kualitas pembangunan di Kabupaten Nias Selatan akan semakin meningkat dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
