Pemerintah kabupaten Nias Selatan Resmi Berhentikan Honorer yg tidak Masuk PPPK PW Mulai 2026
Medianias.ID _ Pemerintah Kabupaten Nias Selatan secara resmi mengumumkan pemutusan hubungan kerja terhadap seluruh tenaga honorer yang tidak Masuk PPPK PW di lingkungan Pemkab Nias Selatan. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo laia tanggal 5 Januari 2026.
Surat nomor 800.1.8.1/004/B/BKPSDM/2026 tersebut, disebutkan bahwa penghentian tenaga honorer merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 66 UU tersebut ditegaskan bahwa penataan pegawai Non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024 dan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non-ASN selain ASN.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemkab Nias Selatan menyampaikan bahwa masa kerja tenaga honorer secara administratif berakhir bersamaan dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2025, yakni pada 31 Desember 2025. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2026, seluruh tenaga honorer yang masih aktif, tidak terdaftar sebagai PPPK PW, diminta untuk diberhentikan oleh masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Surat pemberitahuan ini ditujukan kepada seluruh Kepala OPD, camat, dan lurah se-Kabupaten Nias Selatan agar segera menindaklanjuti kebijakan tersebut. Pemerintah daerah menegaskan bahwa keputusan ini wajib dilaksanakan dan dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini menimbulkan beragam reaksi di tengah masyarakat, khususnya tenaga honorer yang telah mengabdi. Tetapi belum terdaftar di PPPK PW.
Walaupun demikian, Pemkab Nias Selatan menegaskan bahwa langkah ini merupakan kebijakan nasional yang harus dijalankan oleh seluruh pemerintah daerah sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penataan Aparatur Sipil Negara sebagai mana diamanatkan dalam UU nomor 20 Tahun 2023.
