Korban Penganiayaan, Mikhaeli Bilhan Duha, Mohon Keadilan Kepada Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Nias Selatan
Medianias.ID _ Kasus penganiayaan yang dialami Mikhael Bilham Duha (27) yang terjadi pada 23 Desember 2025 tepatnya Pasar Tello Kecamatan Pulau pulau Batu sekira pukul 14.00 wib.
Mikhael mengungkapkan kronologi kejadian tersebut berawal anak terduga pelaku (Neta Harefa) dan anak Mikhael berantam, yang menyebabkan anak Mikhael mengalami luka di bagian kepala.
"Saat itu saya meminta kepada pelaku untuk mengobati anak saya di puskesmas atau di klinik, namun tidak ada tindakan, sehingga karena saya mendesak beliau kami mengantarkan anak saya ini berobat, tapi dokter yang kami kunjungi tidak berada ditempat. Karena emosi, lalu dia tarik saya dan menendang bagian perut saya sebanyak tiga kali", ungkap Mikhael kepada beberapa wartawan di Teluk Dalam, Senin (19/01/2026).
Usai kejadian tersebut, Mikhael besoknya pada tanggal 24 Desember 2025 datang ke puskesmas Tello karena dia mengalami muntah darah beberapa kali.
Dari Puskesmas Pulau Tello Mikhaeli Bilham Duha di diagnosa mengalami Post Trauma Abdomen atas apa yang telah menimpanya.
Setelah beberapa hari rawat inap di Puskesmas Tello karena belum bisa berdiri, pada tanggal 27 Desember 2025, Mikhaeli Bilham Duha mengadukan kejadian tersebut kepada Polsek Pulau-pulau Batu.
"Pada saat itu laporan saya belum mereka proses karena kata Polisinya ini situasi Natal dan Tahun Baru personil kami lagi lakukan PAM, sehingga STPL keluar pada tanggal 03 Januari 2026 dengan nomor : LP/B/1/I/2026/SPKT/POLSEK PULAU-PULAU BATU/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA dan disitu mereka meminta saya untuk visum tidak ditanggal 27 Desember itu", kata dia.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa pada tanggal 5 Januari 2026, dirinya ditemani salah seorang penyidik Polsek Pulau-pulau Batu melakukan visum di RS Swasta Stella Maris di Teluk Dalam.
"Disitu kami bertemu dokter spesialis penyakit dalam dan dokter mengatakan bahwa disitu tidak bisa dilakukan pengecekan karena kekurangan alat, baiknya dilakukan di Rumah Sakit di Gunungsitoli atau di Medan", ujar Mikhaeli meniru kata dokter tersebut.
Selang beberapa waktu, Mikhaeli Bilham Duha, di telpon oleh Kanit Polsek Pulau-pulau Batu untuk pulang ke Tello karena direncanakan untuk dilakukan mediasi antara pelaku dan dirinya. Setelah sampai di Tello, namun, hasil mediasi tidak membuahkan hasil.
Sementara pada tanggal 19 Januari 2026 korban menerima surat SP2HP dengan nomor : B/06/I/RES.1.6/2026/RESKRIM, Tertanggal, Teluk Dalam 15 Januari 2026, yang ditandatangani Kanit Reskrim selaku Penyidik Emil Lumbantoruan An. Kapolres Nisel, pada intinya berbunyi, perkara tersebut merupakan tindak pidana umum dan bukan merupakan tindak pidana khusus sehingga penanganannya dapat ditindaklanjuti di Polsek Pulau-Pulau Batu.
Kemudian, dari hasil gelar perkara belum memenuhi dua alat bukti, sehingga perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pihaknya sudah beberapa minggu bolak balik Tello Teluk Dalam keluar masuk di Polres Nias Selatan untuk mencari kepastian hukum atas laporan yang telah ia lakukan di Polsek Pulau-pulau Batu.
Mikhaeli Bilham Duha, meminta kepada Kapolri, Kapolda Sumut serta Kapolres Nias Selatan untuk bisa membantu dirinya untuk memberi keadilan atas musibah yang menimpanya tersebut.
"Bersama ini saya memohon kepada Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Nias Selatan untuk bisa membantu saya menegakkan keadilan atas kasus yang menimpa saya, dimana sejauh ini pelaku masih berkeliaran dan merasa kebal hukum karena tak dapat di tindak oleh Polsek Pulau-pulau Batu, sekali saya sangat memohon terhadap itu", pungkas Mikhaeli dengan memohon kepada Kapolri, Kapolda dan Kapolres Nias Selatan.
Mikhaeli Bilham Duha, juga membeberkan selain pelaku tidak diproses sampai saat ini, pelaku merajalela sering memaki, Hal ini juga mengundang amarah keluarga dari Mikhaeli Bilham Duha.
