>

AMAL Nias Selatan Sambut Baik Keputusan Presiden Terkait Pencabutan Ijin PT Gruti dan PT Teluk Nauli di Nias Selatan Sumut





Medianias.ID _ Keputusan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto mencabut izin perusahaan perusak lingkungan di wilayah sumatera utara, Sumatera Barat dan Aceh di sambut baik & isak tangis  oleh Aliansi masyarakat lintas Sektoral Nias selatan (AMAL NIAS SELATAN). 

Hal itu di sampaikan oleh ketua umum  pengurus pusat AMAL Nias Selatan Amoni zega  kepada Medianias.ID melalui chating whatsapnya, rabu ( 21/1/26).

Kepada medianias.ID Amoni Zega yang juga politisi PDI-Perjuangan ini  mengaku lega dan terharu mendengar kan keputusan presiden Prabowo Subianto yang di bacakan langsung oleh mentri sekretariat Negara prasetyo Hadi dan  satgas PKH di kantor presiden, kompleks istana ke presidenan, selasa (20/1/2026).

"Kami seluruh warga Nias Selatan merasa lega dan senang atas bebas nya kami dari mata rantai  belenggu penjajahan hutan selama 39 tahun, 39 tahun PT.GRUTI & PT.Teluk Nauli Menggasak kawasan hutan kami di pulau pulau batu secara Bringas dan liar nyaris tanpa regulasi dan pengawasan dari pihak mana pun. Bahkan sadis nya lagi PT.GRUTI & PT Teluk Nauli dalam praktek perambahan hutan di kepulauan Batu  tanpa segan segan menutup puluhan aliran sungai untuk jalur lintas kendaraan mereka sehingga binatang reptil jenis buaya lari ke laut dan akhirnya mengancam aktifitas warga sekitar bahkan beberapa warga menjadi korban di terkam  buaya", ujar Anggota komisi II  DPRD Nias Selatan tersebut.

Pencabutan izin Operasi 28 perusahaan tersebut, diantaranya PT.GRUTI & PT.Teluk Nayang cukup di kenal sebagai perusak ekologi dan lingkungan di kabupaten Nias Selatan tepat nya di Tanah masa dan Hibala  Kab. Nias Selatan, prov. Sumatera Utara.

Ke 28 perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha terutama pasca  terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di sumatera utara,Aceh dan sumatera Barat , yang terjadi pada bulan November 2025.

Presiden prabowo subianto memutuskan izin, setelah mendapat kan laporan dari satuan Tugas (Satgas) penertiban kawasan Hutan (PKH).

28 Perusahaan yang di cabut izin nya itu terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman.

Sehingga total luas nya lahan dari 22 perusahaan tersebut yakni : 1.010.592 Hektar, serta 6 (enam ) perusahaan di bidang tambang dan perkebunan serta perizinan berusaha pemanfaatan  hasil Hutan kayu (PBPHHK).

Adapun Daftar perusahaan yang yang telah di cabut izin nya tersebut adalah sebagai berikut : 22 perusahaan persetujuan berusaha pemanfaatan Hutan (PPBH) 

Aceh - 3 unit :

☆1 . PT.ACEH NUSA INDRA PURI

☆2. PT. RIMBA TIMUR SENTOSA

☆ 3. PT.RIMBA  WAWASAN PERMAI

☆ Sumatera Barat- 6 unit .

☆ 1. PT. MINAS PAGAI LUMBER

☆2. PT. BIOMASS ANDALAN ENERGI

☆3. PT.BUTIK RAYA MUDISA

☆4. PT. DHARA SILVA LESTARI

☆ 5.PT.SUKSES  JAYA WOOD

☆ 6.PT. SALKIS SUMMA SEJAHTERA

☆ SUMATERA UTARA 

☆1. PT.ANUGRAH RIMBA MAKNUR

☆ 2.PT.BARUMUN RAYA PADANG LANGKAT

☆ 3.PT.GUNUNG RAYA UTAMA TIMBER (GRUTI)

☆4. PT. HATAN BARUMUN PERKASA

☆ 5. PT. MULTI SIBOLGA TIMBER

☆6. PT.PANEI LIKA SEJAHTERA

☆7. PT. PUTRA LIKA PERKASA

☆8. PT. SINAR BELANTARA INDAH

☆ 9. PT. SUMATERA RIANG LESTARI

☆10. PT.SUMATRA SYLVA LESYARI

☆11. PT. TANAMAN INDUSTRI LESYARI SIMALUNGUN

☆12. PT. TELUK NAULI

☆13. PT. TOBA PULP LESTARI (TPL Tbk)

☆Daftar badan usaha Non kehutanan

☆ Aceh 2 unit :

☆ 1. PT. BINA AGRO WISESA 

☆2.  CV.RIMBA JAYA

☆ SUMATERA UTARA -2 unit

☆1. PT. AGIN COURT Resources

☆2 . PT. NORTH SUMATRA HIDRO  ENERGI

☆ SUMATERA BARAT - 2 UNIT

☆ 1 . PT.PERKEBUNAN PELALU RAYA 

☆2. PT. INANG SARI

Tokoh masyarakat pulau-  pulau Batu Iskiat Garamba kepada Medianias.ID mengatakan bersyukur dan berterimakasih kepada Tuhan, kepada presiden Prabowo subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang telah mendengarkan keluhan rakyat kecil ,terutama masyarakat Nias Selatan (kepulauan Batu -red) karena telah di bebaskan dari ancaman serius dan terancam nya pulau -pulau Batu tenggelam di muka bumi akibat perambahan hutan oleh PT. GRUTI & PT TELUK NAULI.

"Kami berharap PT.GRUTI dan PT Teluk Nauli Segera hengkang dan angkat kaki dari Bumi kepulauan Batu dan segala gelondongan kayu hasil rambahan hutan agar di tinggalkan di lokasi dan menjadi hak milik warga kepulauan Batu", tandas Garamba. (M¹)

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: