Aliansi masyarakat lintas Sektoral Nias Selatan Desak Ijin PT Gruti, PT Teluk Nauli di Cabut dan Tindak Perusak Hutan Alam di Kepulauan Batu
Medianias.ID _ Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Kabupaten Nias Selatan (AMAL Nias Selatan) secara resmi mendesak penutupan permanen PT Gruti dan PT Teluk Nauli yang beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan. Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Summarend Hotel, Jalan Imam Bonjol, Teluk Dalam, Kamis 8/1/2026.
Aliansi menegaskan bahwa tuntutan penutupan kedua perusahaan tersebut memiliki dasar hukum dan administratif yang kuat, mulai dari rekomendasi DPRD Nias Selatan hingga kebijakan pemerintah pusat di sektor kehutanan dan lingkungan hidup.
Sekretaris Umum AMAL Nias Selatan, Dr. Konstan K. Dachi, M.AP, menyampaikan bahwa rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nias Selatan tahun 2013 telah lebih dahulu menyoroti persoalan operasional PT Gruti dan PT Teluk Nauli. Rekomendasi tersebut, menurutnya, belum pernah ditindaklanjuti secara tuntas.
“Selain rekomendasi Pansus DPRD tahun 2013, kami juga membawa hasil pertemuan resmi dengan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, saat kunjungan kerja di Nias Selatan pada 21 Desember 2025,” ujar Konstan.
Ia menjelaskan, tindak lanjut atas pertemuan tersebut kemudian dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, yang berlanjut dengan dialog bersama Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan AMAL pada 22 Desember 2025.
Aliansi juga menyoroti hasil investigasi lapangan yang dilakukan bersama Kadis LHK Sumut di lokasi operasional PT Gruti di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara. Investigasi tersebut, kata Konstan, memperkuat kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dan potensi ancaman keselamatan warga.
Selain itu, dukungan penolakan juga datang dari tingkat desa. Sejumlah kepala desa di wilayah terdampak telah menerbitkan surat pernyataan penolakan dan tuntutan penutupan PT Gruti dan PT Teluk Nauli di Kepulauan Batu.
“Dasar hukum lainnya adalah surat resmi Kementerian Kehutanan Dirjen pengelolaan Hutan Lestari terkait penutupan hak akses SIPUHH untuk Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami pada PHAT, Nomor : S.459/PHL/IPHH/PHL.04.04/B/12/2025. dan penghentian sementara kegiatan perusahaan kehutanan di Sumatera Utara, Nomor 5.466/PHL/1PHH/PHL.04.01/B/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pasca banjir di wilayah Sumatera,” tegas Konstan.
Menurutnya, regulasi kehutanan saat ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, namun kepala daerah tetap memiliki peran strategis melalui rekomendasi administratif. Karena itu, AMAL Nias Selatan mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Nias Selatan Sokhiatulo laia untuk segera mengeluarkan rekomendasi penutupan Permanen PT Gruti dan PT Teluk Nauli.
Sementara itu, Penanggung Jawab AMAL Nias Selatan, Rindu H. Halawa, menegaskan bahwa tuntutan aliansi bersifat final dan tidak membuka ruang negosiasi.
“Kami mendesak penutupan permanen PT Gruti dan PT Teluk Nauli tanpa syarat. Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal keselamatan jiwa manusia dan keberlanjutan ekologi, serta Mendesak pemerintah menindak tegas Perusak Hutan Alam di Kepulauan Batu Nias Selatan, tegas Rindu.
Ia menyinggung berbagai peristiwa banjir bandang di sejumlah daerah seperti Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Sumatera Barat dan Aceh, sebagai pelajaran penting agar bencana alam serupa tidak terjadi di Nias Selatan.
Rindu juga menyampaikan bahwa Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, telah menyatakan kesiapan untuk mengeluarkan surat rekomendasi penutupan perusahaan. Pernyataan tersebut diperoleh melalui komunikasi resmi delegasi AMAL Nias Selatan pada 26 Desember 2025.
“Dalam waktu dekat, Bupati bersama Forkopimda yakni, Kapolres, Dandim, dan Danlanal dijadwalkan melakukan sidak ke lokasi bulan Januari 2026,” kata Rindu.
Aliansi masyarakat lintas sektoral Nias Selatan, menyatakan telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan sebagai bentuk dukungan terhadap langkah kepala daerah dalam mengambil keputusan tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

