DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Ke Ketua, Anggota KPU RI: Sewa Private Jet
Medianias.ID _ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua, anggota KPU RI, serta Sekjen KPU RI. DKPP menilai mereka telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait pengadaan sewa private jet.
Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap anggota KPU RI. Teradu II Idham Holik. Teradu III Yulianto Sudrajat. Teradu IV Parsadaan Harahap. Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP dalam sidang putusan yang disiarkan melalui YouTube DKPP, Selasa (21/10/2025).
Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI terhitung sejak putusan ini dibacakan, tegasnya.
Sementara itu, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik Anggota KPU Betty Epsilon Idroos. DKPP menilai Betty tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Perkara ini diadukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna, yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat dan kawan-kawan. Pengadu mendalilkan para teradu melakukan pelanggaran KEPP terkait pengadaan sewa private jet dengan dalih memberikan dukungan logistik pada Pemilu 2024.
Dalam pertimbangannya, DKPP menilai tindakan teradu I sampai teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih, para teradu memilih private jet dengan jenis yang mewah.
Dalih Teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye pada Pemilu Tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 sangat sempit tidak dapat diterima, kata anggota DKPP Dewi Pitalolo membacakan pertimbangannya.
Dewi mengatakan penggunaan private jet oleh para teradu dilakukan sebanyak 59 kali. Bahkan private jet itu digunakan bukan pada daerah 3T.
"Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal, untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar," jelasnya.
"Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," ucapnya.
Private jet tersebut paling banyak digunakan untuk kegiatan monitoring gudang logistik ke beberapa daerah. Menghadiri bimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Kemudian, kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pada pemilu serentak. Lalu, kegiatan penyerahan santunan untuk petugas badan ad hoc, serta monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.
Bahwa bahkan di antara 59 kali perjalanan sebagian besar bukan merupakan daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar, terlebih daerah yang dikunjungi menggunakan private jet terdapat penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai, tegas Dewi.
DKPP pun menilai tindakan para teradu tak sesuai dengan asas efisiensi, yang diatur dalam Pasal 18A dan 18B Peraturan DKPP.
"Teradu I sampai Teradu V dan Teradu VII terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," katanya.
Sementara itu, untuk teradu VI, Betty Epsiloon Idroos, DKPP menilai tidak melakukan tindakan pelanggaran kode etik. DKPP menyatakan tindakan Betty menolak penggunaan private jet telah sesuai dengan etika.