>

Serial Dana Desa Nias Selatan: Siapa yang bertanggung jawab!?, Edisi 4 _ Perbup Berlaku, Verifikasi Mandek' Dana Dipotong, Penanggung jawab Hilang



*Aturan Hidup di Kertas, Mati di Lapangan*

Di atas kertas, Kabupaten Nias Selatan seolah memagari dana desa dengan pagar hukum: Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2018. Aturan ini bicara tegas: setiap rupiah harus terlapor, Inspektorat wajib memverifikasi, masyarakat punya hak melihat ke mana uang desa berlayar.

Pasal demi pasal bicara terang:

Pasal 70: laporan pertanggungjawaban wajib diverifikasi Inspektorat sebelum disahkan.

Pasal 72: “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70 diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.”

Pasal 74: “Verifikasi [...] sebagai salah satu bahan pertimbangan Bupati Nias Selatan dalam penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dari RKUD ke RKD.”

Di atas meja, semua rapi. Di lapangan, pengawasan justru ompong.

*Rekonsiliasi Jalan, Potongan Datang*

Tahun 2021 hingga 2022, puluhan desa mendadak terjepit: dana tahap berjalan dipotong. Dalihnya: rekonsiliasi sisa dana 2015–2018 — warisan lama yang tak pernah benar-benar beres.

Tak semua kepala desa paham bagaimana angka itu tumbuh. Yang jelas, beban jatuh ke pundak kepala desa baru hasil Pilkades 2019. Bukan mereka yang belanja, bukan mereka yang tanda tangan, tapi merekalah yang harus membayar.

*Beberapa Desa Lolos, Beberapa Jadi Korban*

Tak semua desa pasrah. Sebagian kepala desa berhasil membuktikan laporan keuangannya sah, lengkap, dan valid. Mereka bekerja sama dengan mantan Pj Kades, menutup sisa dana dengan setor mandiri, atau menunjukkan audit rinci.

Tapi puluhan desa lain tak punya daya. Tak semua Pj mau datang. Tak semua Irban turun ke lapangan. Tak semua DPMD menjemput laporan yang hilang. Verifikasi — yang seharusnya jadi pintu klarifikasi — mandek di ruang rapat.

"Kalau aturan Perbup dijalankan betul, seharusnya tidak ada dana sisa seperti ini. Kalau pun ada, ya yang harus ditagih orang lama. Bukan kami,” kata seorang kepala desa."

Hukum Berbunyi, Pengawasan Bungkam

Di atas kertas, prosedurnya sederhana:

1. Laporan semesteran dicek.

2. Sisa dana dikonfirmasi ke saldo rekening.

3. Pengguna anggaran lama disurati.

4. Masyarakat diberi tahu.

Tapi di lapangan, rekonsiliasi berubah jadi jalan pintas: dana dipotong lebih dulu, penanggung jawab hilang belakangan.

Hasil investigasi kami terang: Inspektorat hadir, Irban desa ikut duduk, DPMD memfasilitasi. Tapi siapa yang benar-benar memastikan prosedur jalan? Siapa yang menagih laporan yang hilang? Siapa yang menolak rekonsiliasi bodong? Semua hilang di balik meja rekonsiliasi.

*Petunjuk Baru: Pasal yang Lahir dengan Tarik Ulur*

Investigasi ini belum berhenti. Di balik pasal verifikasi yang tampak rapi di Perbup, terendus jejak tarik-ulur yang tak pernah dibuka ke publik. Draf awalnya bolak-balik diparaf, dirundingkan, lalu ditolak. Ada yang ngotot pasal ini wajib hidup, ada yang berusaha mematikan sebelum lahir — berdalih tak sah, tak perlu. Siapa yang menarik rem? Siapa yang diam-diam mendorong? Jejaknya mulai muncul — satu per satu.

_Serial ini belum usai.

Di edisi berikutnya, tim kami menelusuri siapa pejabat kunci di balik rekonsiliasi, bagaimana penanggung jawab lama dibiarkan hilang, dan bagaimana saldo yang semestinya diungkap ke warga justru lenyap di rapat tertutup.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: