>


Baru Menjabat Kajari Nisel: Edmond Purba Laksanakan RJ Terkait KDRT


Medianias.ID _ Baru tiba di Teluk dalam, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang baru, Edmond Noverry Purba, SH.,MH, membuat keputusan penting dan Humanis yakni: melakukan Restoratif Justice (RJ) atau penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka YD Alias Ama Erna terhadap anaknya.

Langkah Kajari ini merupakan cerminan dan komitmen kejaksaan yang lebih humanis, bertujuan dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman.

Kajari Nias Selatan yang didampingi oleh Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, SH, Kasi Pidum Juni K Telaumbanua, SH.,MH dalam keterangannya kepada wartawan, di Kantor Kejari, Jalan Diponegoro, Teluk Dalam, Rabu (23/7/2025) menyampaikan, permohonan perkara ini dilakukan karena sudah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 5, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15, Tahun 2020, Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Edmond memaparkan, proses penyelesaian melalui restorative justice ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Surat Nomor: R-253/L.2/Etl.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025. Selanjutnya, Kejari Nias Selatan menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Nomor: PRINT-549/L.2.30/Eku.2/07/2025, tertanggal 23 Juli 2025.

Tersangka memenuhi semua unsur RJ, mulai dari belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, hingga adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Ini adalah penyelesaian yang memulihkan, bukan menghukum, tegasnya.

Keadilan restoratif merupakan mekanisme hukum yang tidak hanya melibatkan pelaku dan korban, tetapi juga keluarga dan masyarakat, guna mencapai keadilan yang utuh dan memulihkan hubungan sosial yang tidak harmonis.

Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal hubungan darah antara ayah dan anak. Kami percaya bahwa melalui proses maaf dan kesepakatan, luka batin bisa dipraktikkan lebih dalam daripada vonis di ruang sidang, Ucap Edmond.

Kajari menjelaskan, langkah ini diambil dengan sangat hati-hati, mengingat sensitivitas kasus yang mengancam kekerasan terhadap anak. Namun proses RJ dinilai layak karena didukung oleh semua pihak yang terlibat, termasuk korban dan keluarga.

Edmond mantan Kordinator Penyidik di Kejati Sulawesi Utara juga menyampaikan, pendekatan hukum yang berkeadilan dan manusiawi akan menjadi pijakan utama selama masa jabatannya.

“Kami tidak ingin hukum hanya menjadi alat penghukuman. Dalam kasus-kasus tertentu, keadilan yang memulihkan lebih penting dari sekedar vonis penjara,” tuturnya.

Pihaknya juga berkomitmen untuk terus menerapkan RJ dalam perkara-perkara yang memenuhi kriteria sesuai regulasi, demi terciptanya suasana sosial yang lebih kondusif dan masyarakat merasa benar-benar dilindungi oleh hukum.

Diketahuinya, tersangka YD alias Ama Erna disangkakan Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pelaku diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri, FWD, mengalami luka lebam di bagian fisik akibat kekerasan di rumah mereka pada 5 Mei 2025.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: