>


Walau Bukti Lengkap, Sukadamai Halawa Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polsek Lolowau

 



Medianias.ID _ Kasus dugaan pengancam dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap Kades Maluo Sukadamai Halawa, 36, Kecamatan Hilisalawa ahe, yang diduga dilakukan oleh PH alias Ama Rido, yang telah dilaporkan di Polsek Lolowau jelang empat bulan masih tahap penyelidikan.

Laporan polisi bernomor STTLP/B/7/III/2025/SPKT/POLSEK LOLOWAU/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 16 Maret 2025, diajukan Sukadamai Halawa.

Kepala Desa Maluo, Sukadamai Halawa mengeluh terkait lambannya proses hukum atas laporannya yang telah ajukan di Polsek Lolowau pada bulan Maret lalu, sampai saat ini sudah enam kali SP2HP yang ia terima dari penyidik, hasilnya masih tahap penyelidikan.

Secara singkat Sukadamai menceritakan kronologi kejadian, kepada awak media Kamis (19/6/2025) menyampaikan bahwa kejadian pengancam terhadap dirinya, berawal saat menghadiri acara ibadah dirumah salah seorang warganya yang telah meninggal dunia.

Kehadirannya pada acara tersebut ,salah seorang anggota BPD desa Maluo tersebut mempersilahkan kades duduk di tempat yang telah disediakan. Ajakan anggota BPD tersebut Kades mengambil tempat duduk bersebelahan dengan majelis jemaat YH alias Ama Ferster, ucap Sukadamai.

Sebelum dimulainya acara, YH memperlihatkan kepada saya susunan acara yang akan dilaksanakan,ada poin saya sarankan kepada YH selaku pembawa acara agar kata pembukaan disampaikan langsung oleh adek kandung alm TH, inisial TH alias Ama Rawati, ungkapnya.

Tiba-tiba terduga pelaku inisial PH menghampiri kades dengan mengucapkan kata kasar, hingga suasana tempat duka jadi  ribut.

Untuk menghindari hal yang tidak di inginkan kades beranjak pulang kerumahnya, bertepatan rumahnya didepan rumah duka," ucap Sukadamai.

Lanjut Sukadamai, selang beberapa menit kemudian, terduga pelaku tersebut kembali datang dan melintas didepan rumah kades sambil berucap "ada yang ku tumbangkan malam ini,  mendengar perkataan itu kades menegur PH, jangan ribut, hargailah ada ibadah. Atas teguran tersebut PH berang, dan tak berterima, PH mengajak kades untuk duel. Karena tantangan tersebut dari PH tidak gubris, akhirnya PH mencabut pisau dari pinggangnya mengejar kades sambil berkata "Kubunuh kau, jangan lari, kata Sukadamai.

Terkait perkembangan laporannya Sukadamai Halawa mengungkapkan sangat kecewa, sudah berulang kali mendatangi Polsek Lolowau  menanyakan perkembangan laporannya, selalu mendapat jawaban masih tahap penyelidikan dibuktikan dengan enam kali SP2HP yang dia terima dari penyidik Polsek Lolowau.

Dia berharap  kepada kepada  pucuk pimpinan Polres Nisel agar laporannya dapat ditindaklanjuti, dan tangani secara serius, mengingat saat ini rasa ketakutan  dan trauma masih masih menyelimuti atas kejadian tersebut. Bahkan saat ini,  saya dan keluarga mengungsi di tempat mertua, pungkas Sukadamai.

I.G alias Ina Nota  salah seorang saksi pada saat kejadian kepada awak media Kamis (19/6/2025) menyampaikan bahwa terduga pelaku,PH mengancam Kades Maluo Sukadamai Halawa, pada saat itu dia melihat dan mendengar PH berteriak sambil menggenggam pisau dengan kata "Turun kau kades, kubunuh kau, ungkapnya.

Dia menjelaskan, atas permasalahan itu, dirinya telah dua kali di panggil oleh pihak Polsek Lolowau, dan telah memberikan keterangan atau kesaksiannya kepada penyidik. 

I.G juga mengatakan bahwa, barang bukti sajam yang  digunakan oleh PH, telah  diamankan sementara oleh saksi. Mengenai hal ini IG telah memberitahukan kepada pihak Polsek Lolowau pada saat dimintai keterangannya. Sampai hari ini barang bukti pisau masih ditangan saksi, pasalnya penyidik masih belum mengamankan, terang IG.

Sementara pada tempat terpisah, Kapolsek Lolowa'u Iptu Bernad Napitupulu ketika dikonfirmasi oleh sejumlah awak media Rabu (18/6/2025) mengatakan bahwa kasus pengancaman terhadap Kepala Desa Maluo belum bisa naik ke tahap sidik karena ada kekurangan sedikit, karena apa tidak ada saksi yang menyatakan ada saksi yang melihat terlapor itu pegang pisau, tetapi tidak ada saksi yang melihat terlapor itu mengatakan terlapor itu melakukan pengancaman. 

"Mungkin saksi itu tidak berani ngaku, karena antara pelapor dan terlapor masih saudara.

Jadi, awal kita ambil keterangan para saksi itu mereka bilang begini, kami hanya melerai artinya tidak tau apa-apa. Namun pada bulan April kita sudah gelar perkara tapi disepakati belum bisa naik sidik karena kekurangan saksi dan tidak ada pernyataan saksi yang menyatakan terjadinya pengancaman.

Kemudian kita lakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi, saksi menyatakan tidak melihat pisau, saksi menyatakan ada yang melihat terlapor megang pisau sambil ditarik dari pinggangnya. Tetapi tidak ada saksi yang menyatakan dilihat terjadi pengancaman, artinya pengakuan kepala desa mengatakan waktu terlapor pulang kerumahnya kemudian terlapor keluar dari rumahnya sambil mengejar si Kades dan mengancam menggunakan pisau sambil mengeluarkan kata-kata sini ku bunuh kau.

Ketika ditanyakan, kenapa penyidik Polsek Lolowau, Polres Nias Selatan tidak menyita atau mengamankan barang bukti pisau yang diduga digunakan terlapor, jawab Kapolsek Lolowau, polisi tidak boleh serta-merta menyita atau menahan barang bukti, kecuali kalau diserahkan barang bukti itu kita terima. Tapi kalau kita ambil kita harus mengambil surat penyitaan dari Pengadilan Negeri.

Saksi yang diperiksa dalam dugaan pengancaman ini ada enam orang yang sudah diperiksa dan diambil keterangan. Kemudian Kapolsek Lolowau mengatakan kalau ada saksi yang menyerahkan barang bukti (pisau) kita akan terima .

Fokus kita itu sekarang ini, kami nanti akan berkoordinasi kepada pelapor atau Kepala Desa Maluo supaya dirujuk kembali saksi ini, sehingga bisa berani dan mengungkapkan bahwa benar telah melihat dan mendengar adanya kata-kata pengancaman. 

Karena besar kemungkinan para saksi ini tau antara pelapor dan terlapor adanya hubungan keluarga sehingga diawal mereka sudah bilang bahwa tidak mau memberikan kesaksian pasalnya mereka masih saudara.

Selanjut, Kapolsek Lolowau, Iptu Bernad Napitupulu mengatakan bahwa untuk sementara kasus ini belum bisa naik sidik pasalnya belum disepakati, karena pada saat digelar ada yang mengatakan ini sudah boleh, ditanyakan kah keyakinan penyidik. Tapi ada beberapa hal yang menjadi perdebatan didalam perkara sehingga itu disepakati belum bisa naik sidik, pungkas Bernad Napitupulu.

Dia menambahkan kasus ini tidak dihentikan, tapi kalau sudah memenuhi unsur pengancaman baru kemudian kita naikkan ke tahap sidik. Makanya nanti kami akan koordinasi dengan kepala desa siapa tau ada kesaksian baru dari saksi atau ada saksi lain yang mengetahui adanya kata-kata pengancaman.

Begitu  juga dengan salah seorang saksi lain, inisial HH,62, alias Ama Yari halawa ditempat terpisah, saksi yang melihat dan mendengar langsung terjadinya pengancaman kepada pelapor kepala desa Maluo, Sukadamai Halawa menjelaskan kronologi, pada tanggal 15 Maret 2025 ada kemalangan di keluarga kami di desa Maluo, sekira pukul 18:00 Wib dia sudah berada dirumah tempat meninggal dunia (kemalangan) karena kebiasaan kita laksanakan kebaktian. 

Usai acara kebaktian, sekira pukul 23:00 Wib malam saya sedang duduk dipinggir jalan lalu saya mendengar ada yang ribut-ribut setelah itu saya melihat terlapor ini sambil mengeluarkan kata-kata "marilah kepala desa biar ku bunuh kamu" sambil mengacungkan pisau dan hingga masuk dipekarangan rumah pelapor (Kades Maluo) kemudian saya secara spontan melerai si terlapor sambil membawanya ke arah Puskesmas Hilisalawa'ahe. Selanjutnya saya tinggalkan si terlapor ini dan pisaunya masih dipegang nya.

Pernyataan saya ini juga sudah diambil oleh penyidik pembantu Polsek Lolowau, namun saya sangat heran kenapa Kapolsek Lolowau mengatakan belum ada saksi yang menyatakan bahwa tidak mengetahui dan mendengarkan si terlapor telah melakukan mengancam kepada pelapor.

"Secara tegas mengatakan pada saat di ambil keterangan di Polsek Lolowau saya menyampaikan saya melihat langsung terlapor mengancam pelapor (Sukadamai Halawa) dengan menggunakan pisau sambil mengeluarkan kata-kata kemari Kades, ku bunuh kamu," tegasnya.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: