Alfamidi Tunjukan Bukti Legalitas: Distribusi Buah - Buahan Ke Pulau Nias Wajib Karantina
Medianias.ID, Nias _ PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi), Rabu 4/6/2025. memastikan bahwa buah-buahan dan produk pangan segar yang dijual di Pulau Nias telah melalui proses karantina dan pemeriksaan resmi, serta dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (SKT-A). Pihak perusahaan menegaskan komitmen terhadap regulasi keamanan pangan, menyusul munculnya pertanyaan sebagian warga terkait keabsahan produk buah impor di gerai Alfamidi Pattimura, Gunungsitoli.
Namun, di tengah penjelasan resmi tersebut, tanggapan masyarakat pun beragam. Sebagian menyambut baik keterbukaan informasi, sementara lainnya merasa aspek legalitas tidak terlalu penting selama produk terlihat segar dan layak dikonsumsi.
“Saya memang sering belanja di Alfamidi Pattimura, mulai dari kebutuhan rumah tangga sampai buah-buahan. Buahnya cukup segar dan harganya juga lumayan terjangkau,” ujar seorang ibu rumah tangga yang ditemui di gerai Alfamidi Gunungsitoli.
Sementara itu, ketika ditanyai apakah perlu mengetahui asal-usul dan dokumen administrasi buah yang dijual, salah satu pelanggan di gerai Alfamidi Saonigeho, Kabupaten Nias Selatan, menganggap hal itu bukan prioritas.
“Sepanjang buah dan sayurnya masih kelihatan segar dan layak dimakan, buat apa repot-repot tanya asal atau surat-suratnya. Di pasar tradisional, puluhan tahun kita belanja juga nggak pernah lihat administrasinya dulu. Lagipula kalau terjadi apa-apa, misalnya sakit perut karena buah yang dibeli di sini, kan ada struk belanjaannya,” tutur seorang ibu rumah tangga,Yanti Zagoto yang ditemui di depan toko.
*Komitmen Alfamidi terhadap Legalitas Distribusi.*
Kepala Cabang Alfamidi Medan, Martadi, menegaskan bahwa buah-buahan yang dikirim dari Medan menuju Pulau Nias telah dilengkapi SKT-A Nomor: 2025-T3.0-1205.0-K.T.3-000211 yang dikeluarkan Balai Karantina Pertanian. Sertifikat tersebut menyatakan produk bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan telah memenuhi standar keamanan pangan.
“Distribusi antar-wilayah kami patuhi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dan PP Nomor 29 Tahun 2023. Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar semua pengiriman produk ke daerah seperti Nias tetap aman, legal, dan terawasi,” tegas Martadi.