Kritik Ke Pemerintah Tak Bisa Dipidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang UU ITE
Medianias.ID_Dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyatakan warga negara yang mengkritik pejabat publik atau institusi tak bisa lagi dijerat pidana.
Ia berkata hal itu merupakan konsekuensi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE
Jadi warga negara ketika dia kritik pejabat publik atau kritik institusi itu tidak bisa dipidanakan berdasarkan putusan MK itu," kata Castro, sapaannya, kepada awak media Rabu 30/4/2025.
MK pada Selasa (29/4/2025) lalu mengabulkan sebagian permohonan aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan atas UU ITE.
MK menyatakan Pasal menyerang kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tak berlaku bagi lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
Pasal 27A UU ITE berbunyi: Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Sedangkan Pasal 45 ayat (4) UU ITE berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.
Majelis hakim konstitusi juga menyatakan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut Castro, putusan itu merupakan penekanan bahwa delik pencemaran nama baik tidaklah berlaku bagi institusi dan pejabat publik.
Itu karena jabatannya ya legitimate untuk dikritik oleh publik bahkan dihina-hina pun dalam tanda petik itu legitimate, ucapnya
Ia menekankan bahwa pencemaran nama baik memang selama ini konsep dasarnya tidaklah melekat kepada jabatan.
Ya kalau sepanjang yang dikritik adalah jabatan ya itu sah-sah saja, itu legitimate, tegasnya.
Ia juga mengomentari putusan MK atas Pasal 28 ayat (3) UUITE. Ini adalah putusan hasil gugatan Jovi Andrea Bachtiar, jaksa yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik yang divonis enam bulan percobaan.
Dalam putusan itu, MK menyatakan kata 'kerusuhan' dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber'.
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Hukum UU ITE soal Kerusuhan Ruang Siber
Pasal 28 ayat 3 UU ITE sebelumnya berbunyi: Setiap orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Sedangkan Pasal 45A ayat 3 UU ITE berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Castro berpendapat kedua putusan itu merupakan angin segar bagi demokrasi digital di Indonesia.
Ia menyatakan bahwa selama ini tak ada jaminan keamanan terhadap aktivitas digital warga negara.
Jadi yang dikualifikasikan MK sebagai hal yang menyangkut kerusuhan itu hanya dalam konteks fisik kan. Sementara dalam konteks ruang digital, kalau dia memancing kontroversi dan perdebatan tidak bisa dikualifikasikan sebagai hal yang menimbulkan kerusuhan, pungkasnya.