DKPP Membacakan Putusan, Pengadu Dimakamkan
Medianias.ID_Duka yang menyelimuti Keluarga besar Alm Restuman Ndruru, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, akan membacakan putusan atas perkara Nomor: 273-PKE-DKPP/X/2024. dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Kabupaten Nias Selatan. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada Senin 28/4/2025, di Ruang Sidang DKPP RI, dan bersamaan dengan hari Pemakaman Alm. Restuman Ndruru di Kampung halaman di kec.amandraya, Nias Selatan.
Sidang DKPP yang menjadi salah satu dari perjuangan panjang mencari keadilan, kini berubah menjadi sebuah peristiwa penuh keheningan. Pengadu utama, Restuman Ndruru dari Partai Garuda Nias Selatan, telah menghadap Sang Pencipta, menghembuskan napas terakhir pada Jumat 25/4/2025 Pagi, dua hari sebelum keputusan DKPP di bacakan.
Perkara ini diajukan Oleh Alm Restuman Ndruru melalui kuasa hukumnya, Disiplin Luahambowo SH, yang mendampingi perjuangan almarhum hingga detik terakhir. Mereka menggugat keputusan KPU Nias Selatan yang mengalihkan kursi legislatif Partai Garuda ke PDIP, atas nama Nurtiza Dachi. KPU Nias Selatan berdalih, Partai Garuda kehilangan hak atas kursi tersebut karena Restuman Ndruru, selaku calon terpilih, tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Dalam pernyataan sebelumnya, anggota KPU Nias Selatan, Sifaomadodo Wau, menjelaskan bahwa kelalaian dalam pelaporan LPPDK membuat Partai Garuda tidak dapat diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), sebagaimana diwajibkan. Akibatnya, dalam rapat pleno KPU Nias Selatan, kursi yang seharusnya menjadi milik Partai Garuda dipindahkan Ke PDIP.
Kelalaian dalam Menyerahkan LPPDK Membuat Partai Garuda tidak dapat di audit Oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) hinggah sidang DKPP ini, Ujar Sifaomadodo Wau Komisioner KPU Nias Selatan, di kutip dari Lama resmi DKPP RI Rabu 26/2/2025.
Namun suara keberatan muncul dari internal KPU Nisel. Dua komisioner, Benimeritus Halawa (Ketua) dan Resman Buulolo, menilai bahwa meskipun calon terpilih tidak dapat ditetapkan, Namun Suara Rakyat tidak dapat di Pindahkan dan Partai Garuda mendapatkan hak atas kursi tersebut.
Suasana duka yang menyelimuti Keluarga Alm Restuman Ndruru, Advokat Disiplin L. SH menyampaikan harapan untuk perjuangan kliennya “Kami berharap, meskipun Almarhum telah tiada, perjuangan beliau tidak sia-sia. Putusan DKPP kiranya menjadi penghormatan terakhir atas dedikasi dan pengorbanan beliau dalam membela suara rakyat,” ujar Disi saat dihubungin Via telepon oleh awak media, Minggu 27/4/2025.
Disiplin mengungkapkan bahwa sebelumnya KPU RI telah menjatuhkan Peringatan Keras Tertulis kepada tiga anggota KPU Nias Selatan yakni, Sifaomadodo Wau, Kadar Kristian Wau, dan Isiani Gohae atas pelanggaran kode etik yang terbukti terjadi. Di sisi lain, KPU RI juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa, dan Resman Buulolo, yang dinilai tetap berpedoman dgn peraturan perundang undangan.
Perjuangan yang dilakukan Restuman Ndruru kini berakhir tragis, di antara dua peristiwa. satu, pembacaan putusan DKPP yang menentukan nasib suara rakyat yang ia bela; Kedua, upacara pemakamannya di tanah kelahiran, Nias Selatan.
Sidang pembacaan putusan DKPP dijadwalkan berlangsung hingga sore hari. perjuangan seorang Restuman Ndruru (Alm) akan tetap hidup di hati mereka yang percaya bahwa kebenaran harus diperjuangkan, tegas Disiplin.