Divisi Propam Polri Sediakan Nomor WhatsApp Beroperasi 24 Jam Penuh, Masyarakat Bisa Adukan Polisi Nakal
Medianias.ID _ Barangkali Anda pernah berhadapan langsung dengan polisi nakal yang melanggar hukum misalnya polisi tiba-tiba merazia kendaraan anda Kendati tidak ada surat tugas razia, atau mereka bersikukuh melakukan penilangan bahkan ketika anda tidak melakukan kesalahan apa-apa.
Polisi yang nakal dapat diadukan Ke Divisi profesi dan pengamanan (Propam) Polri agar mendapat sanksi. Dulu, Ada tiga cara melaporkan polisi yang nakal.
1. mendatangi langsung sentra pelayanan Propam di gedung utama lantai 1 Mabes Polri Jalan Trunojoyo nomor 3 Jakarta Selatan.
2. Anda bisa melaporkan via sambungan internet dengan mengakses laman aduan Propam. Polri.go.id atau lewat alamat Surel info@Propam.Polri.go.id. Atau hubungi Yanduan DivPropam Polri di 021 721 86 15.
Selain beberapa cara lama tersebut, kini mengadukan polisi nakal ke Divisi Propam Polri bisa lebih mudah dan simpel. Korban penegak hukum nakal bisa langsung mengadukan via aplikasi WhatsApp atau WA. Paduan tersebut sudah ada sejak Juni 2024, tapi kembali diinformasikan Divisi Propam Polri pekan ini.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan dalam akun X @divpropam pada Senin 3 /2/2025.
Divisi Propam Polri memberitahukan kepada masyarakat yang ingin membuat pengaduan dapat langsung melakukannya melalui WA dengan menghubungi nomor 0855 5555 4141 pelayanan ini disebut aktif selama 24 jam.
Selain itu pengadu juga disarankan agar melapor dengan menandai akun X milik Divisi Propam Polri jika laporan yang disampaikan via WA tersebut lambat penanganannya. Divisi Propam Polri menegaskan siap membantu laporan tersebut diproses dengan baik. Hal ini demi menjaga kepercayaan masyarakat.
"Kepercayaan mu penting bagi kami. bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik," kata pihak Divisi Propam Polri kutip dari akun X DivPropam.
Berdasarkan penjabaran Divisi Propam Polri, berikut tata cara pengaduan melalui WhatsApp:
1. Kirim pesan ke kontak WA Yanduan Div Propam Polri dengan mengucapkan salam. misalnya "Selamat pagi".
2. pengadu yang hendak membuat pengaduan kemudian diminta mengisi nomor induk kependudukan (NIK)
3. Pengadu kemudian diberi nomor layanan pengaduan masyarakat Polri presisi. Simpan nomor layanan tersebut.
4. Kemudian pengadu akan mendapatkan tautan untuk melengkapi data diri pelapor.
5. Selanjutnya pengadu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran seusai data yang diminta.
6. Pengadu kemudian diminta untuk mengunggah foto KTP serta swafoto dengan KTP.
7. bila pengisian data diri rampung, sistem Akan mengirim tautan formulir pengaduan.
8. Pengadu lalu diminta untuk mengisi pengaduan yang dimaksud melalui formulir tersebut.
9 pengadu akan mendapatkan rekap input pengaduan.
10 terakhir, pengadu yang telah menyampaikan aduan dapat mengecek status perkembangan pelaporan melalui WhatsApp tersebut dengan mengirimkan pesan salam dan nomor registrasi.