Cara Cek DPT Pilkada 2024 Dengan Nik, Lapor Jika Belum Terdaftar
MediaNias.ID _ Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui para petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tengah melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data Pemilih untuk Pilkada 2024. Tahapan ini berlangsung sejak tanggal 24 Juni 2024 lalu sampai sebulan ke depan.Data Pemilih Pilkada 2024 yang terdiri dari Data Pemilih Tetap (DPT) dan Data Pemilih Sementara (DPS) ini tengah dilakukan proses coklit oleh Pantarlih secara berkala akan disinkronisasikan. Status data Pemilih dapat dicek melalui situs resmi Cek DPT Online KPU.
Berikut informasi lengkapnya:
1. Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
1. Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3.Masukan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim koe OTP
4. Masukan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
5. Klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data.
6. Data yang ditampilkan adalah terdiri dari:
- Nama lengkap Pemilih
- NIK dan NKK
- Nomor dan lokasi TPS
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Keterangan:
Data Pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi data.
- NIK dan NKK
- Nomor dan lokasi TPS
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Keterangan:
Data Pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi data.
Saat ini tahapan coklit, cek berkala sampai penetapan Data Pemilih Sementara (DPS)/DPT
Informasi lebih lanjut klik link berikut WA Chatbot KPU.
Cara Lapor Jika Belum Terdaftar Dalam DPT.
Jika sudah melakukan pengecekan NIK dalam Daftar Pemilih Pilkada 2024, Berikut adalah beberapa hal yang mungkin perlu diketahui:
* Bagi yang sudah terdaftar, selamat menggunakan hak pilih di TPS tempat Pemilih terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT).
* Bagi yang sudah terdaftar dalam TPS namun karena ada keadaan antara lain karena tugas pekerjaan, pindah domisili, dirawat di rumah sakit, maka bisa mengajukan Pindah Memilih, dengan harus mengurusnya di kantor KPU kabupaten/kota atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat asal atau tujuan untuk memenuhi persyaratan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
* Bagi yang belum atau tidak terdaftar dalam DPT, gunakan hak pilih di TPS sesuai alamat tertera dengan membawa KTP-el dan/atau KK dan dapat dilayani pemungutan suaranya 1 jam terakhir sepanjang surat suara tersedia Daftar Pemilih Khusus (DPK).