>


Ketua KPU RI Mengajarkan Partai Politik Mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU - XXII/2024

 




MediaNias.ID - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menunjukkan langkah KPU kedepan dalam merespon Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024. Hal tersebut tergambar dari pernyataan yang bersangkutan pada tanggal 8 Mei 2024 bahwa caleg terpilih yang menjadi peserta Pilkada tidak wajib mundur dari jabatannya. Kemudian turut menyatakan bahwa akan dilakukan pelantikan susulan bagi caleg terpilih yang gagal dalam Pilkada. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kedepan, caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada tidak akan dilantik bersamaan dengan caleg terpilih lainnya berdasarkan jadwal tahapan pelantikan pada Pemilu 2024 sebagaimana yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022. 

*Kewajiban Mundur Bagi Caleg Terpilih yang Menjadi Peserta Pilkada* 

Sebagai Pemohon Perkara di MK dengan Nomor 12/PUU-XXII/2024 tersebut, kami sudah menegaskan bahwa perlunya pengaturan pengunduran diri tersebut adalah untuk menjamin agar Pemilu 2024 tidak menjadi arena pragmatis saja untuk mengamankan jabatan legislatif. Sebelumnya kami membaca bahwa salah satu agenda memajukan Pilkada ke bulan September adalah untuk mengamankan posisi caleg terpilih yang menjadi Peserta Pilkada agar tidak perlu mundur dari jabatannya. Dengan dalil tersebut, mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan 12/PUU-XXII/2024 paragraf 3.13.3 mengakomodasi dengan melarang pemajuan jadwal Pilkada ke bulan September. 

Mahkamah Konstitusi pada pertimbangan hukum paragraf 3.13.1 Putusan 12/PUU-XXII/2024 juga telah menegaskan bahwa KPU perlu mempersyaratkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik kepada caleg terpilih yang menjadi peserta Pilkada. Ketentuan tersebut tentu tidak lahir begitu saja. Kami sebagai Pemohon perkara tersebut memahami betul suasana kebatinan dan alur berpikir Mahkamah terkait hal ini. Mahkamah di satu sisi ingin konsisten pada Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 untuk menciptakan kondisi Pilkada yang fair antar para peserta. Di lain sisi, Mahkamah juga tetap memenuhi hak dari caleg terpilih untuk dilantik sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. 

*Akal-akalan Ketua KPU* 

Mirisnya, ketua KPU malah mempreteli frasa “jika telah dilantik”, dengan cara mengundur waktu pelantikan dan menunggu hasil Pilkada. Seakan membuat plan b atau rencana cadangan, pernyataan Ketua KPU kemudian menggambarkan desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada, yakni merencanakan pelantikan susulan bagi caleg terpilih tersebut. Hasyim Asy'ari kemudian mendasarkan hal tersebut dengan menyatakan tidak adanya ketentuan kewajiban pelantikan secara serentak. Kemudian dipertegas bahwa tidak ada larangan untuk dilantik belakangan (setelah kalah dalam Pilkada). 

Pertama, hal ini tentu menunjukkan bahwa Ketua KPU terkesan memaksa untuk mengafirmasi kepentingan para caleg terpilih agar tidak perlu mundur ketika menjadi peserta Pilkada dan bisa ikut dilantik ketika kalah dalam kontestasi pilkada, bahkan dengan jalan mengundur atau menunda pelantikannya. Padahal, justru KPU sendiri yang sudah menetapkan jadwal pelantikan caleg terpilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya tidak perlu aturan khusus bahwa pelantikan dibuat secara serentak. PKPU 3/2022 sudah seharusnya menjadi tanggung jawab dan mengikat kepada seluruh peserta maupun penyelenggara Pemilu untuk melantik caleg terpilih sesuai dengan jadwal yang sudah didesain. Dalam Peraturan KPU 3/2022 diatur bahwa pelantikan anggota DPR dan DPD hasil Pemilu 2024 akan dilakukan secara bersama-sama atau serentak pada 1 Oktober 2024.

Melantik caleg terpilih setelah kalah dalam Pilkada jelas adalah bentuk KPU mempermainkan aturan yang mereka buat sendiri, membangkangi perintah Mahkamah Konstitusi, bahkan mengindikasikan “pesanan” yang sejak awal sudah didesain karena gagalnya rencana pemajuan jadwal Pilkada. 

Kedua, Ketua KPU yang telah berulang kali disanksi DKPP tersebut kemudian seakan mengajarkan akal-akalan kepada parpol untuk menghindari jadwal pelantikan. Dengan alasan menurutnya, bahwa caleg dicalonkan oleh parpol, demikian juga kepala daerah. Mendalilkan bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji). Hal itu jelas menunjukkan akal-akalan teknis bagaimana cara agar parpol dapat membuat kadernya sebagai caleg terpilih yang maju pilkada untuk tidak dilantik terlebih dahulu guna mengamankan posisinya sebagai anggota legislatif apabila ternyata kalah dalam kontestasi pilkada. 

*Menafsirkan Ketentuan Pelantikan bagi anggota dewan yang berhalangan hadir* 

Dalam UU MD3 memang telah diatur bahwa ada kondisi bagi anggota DPR yang berhalangan untuk menghadiri pelantikan. Namun, norma Pasal 77 ayat (2) UU MD3 tentu tidak dibuat untuk alasan yang bersangkutan menjadi peserta Pilkada. Jika menggunakan konsep schutznorm theorie (ajaran relativitas), kita harus melihat konteks maksud dari suatu norma dibuat untuk menentukan kepentingan siapa yang dilindungi. Konsep “berhalangan” tentu berasal dari sesuatu hal yang tidak dihindari, sedemikian pentingnya, serta dapat dibuktikan urgensinya. 

Sedangkan apabila seseorang maju sebagai peserta Pilkada, tentu sudah memahami konsekuensinya untuk melepaskan seluruh atributnya sebagai anggota legislatif. Justru yang terjadi, desain Ketua KPU sebagaimana pernyataan yang bersangkutan pada tanggal 8 Mei 2024 mengajarkan untuk menggunakan alasan “berhalangan” agar bisa dilantik belakangan untuk menyelesaikan kepentingan Pilkadanya. Hal ini tentu jelas membangkangi semangat Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015. 

Perlu diingat bahwa hal ini menjadi kali kesekian sikap Ketua KPU yang menjadi simbol penyelenggara Pemilu menunjukkan gelagat mengafirmasi kepentingan dari peserta Pemilu/Pilkada. Masih hangat di ingatan publik sebelumnya KPU telah membuat pelbagai peraturan kontroversial diantaranya peraturan yang membuka peluang mantan narapidana korupsi untuk tidak perlu menunggu masa jeda 5 (lima) tahun untuk menjadi peserta Pemilu. Kemudian timbul juga persoalan verifikasi pencalonan partai politik, yakni KPU meloloskan partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas 30 persen keterwakilan perempuan yang mengakibatkan KPU dikenakan sanksi pelanggaran etik berat oleh DKPP. 

Kami berpandangan bahwa rencana KPU untuk mengatur pelantikan susulan adalah dalih agar caleg terpilih peserta Pilkada 2024 tidak kehilangan posisi sebagai anggota legislatif apabila kalah dalam kontestasi pilkada. Khususnya, rencana tersebut ditengarai merupakan skenario bagi caleg terpilih Pemilu DPR dan DPD Tahun 2024 yang terjadwal akan dilantik sebagai anggota legislatif pada 1 Oktober 2024 dan berencana untuk maju di Pilkada Serentak Nasional pada 27 November mendatang.

(Ahmad Alfarizy, dan Nur Fauzi Ramadhan, Pemohon dalam Perkara MK Nomor 12/PUU - XXII/2024).

Jakarta 10 Mei 2024.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: