>


KPU RI Tetapkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden


Jakarta.MediaNias.id_KPU RI resmi menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.Ada pesan simbolik di balik waktu penetapan ketiga pasangan capres-cawapres itu.

Penetapan ketiga pasangan capres-cawapres itu dilakukan pada Senin 13/11/2023, saat sidang pleno tertutup di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat. Ketiga pasangan ditetapkan pada pukul 14.02.23 WIB.

Selanjutnya KPU pada hari ini sesuai dengan Pasal 276 Ayat 1 pada tanggal 13 November 2023 jam 14.00 WIB lewat 2 menit dan 24 detik," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik.

Idham menjelaskan bahwa 14.02.24 sebagai pesan simbolik menjelang hari pencoblosan Pilpres 2024. Hari pencoblosan Pilpres 2024 sudah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024.

Kami memilih waktu jam 14.00 WIB lewat 2 menit dan 24 detik menjadi pesan simbolik, itu adalah hari pemungutan suara nanti, ya angkat-angkanya,ungkapnya.

KPU secara resmi menetapkan Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud Md, dan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan calon wakil presiden 2024. Penetapan dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup.

Selanjutnya, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres.Pengundian dilakukan pada Selasa 14/11/2023 di kantor KPU, Jakarta Pusat, pukul 19.00 WIB.

KPU akan mengundang pasangan calon tetap dan parpol pengusung untuk hadir dalam pengundian nomor urut tersebut. KPU juga mengundang para stakeholder lainnya untuk hadir dalam acara pengundian nomor urut tersebut.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: