>


Ketua DPRD Nias Selatan Lantik Anggota DPRD PAW dari Partai Gerindra

 



Medianias.id_Reanji Fransiscus Totonafo Gulo SH di Lantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024 melalui sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Elisati Halawa, didampingi Wakil Ketua I : Fa’atulo SARUMAHA dan Wakil Ketua II : Agustana Ndruru.Hal ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, Jalan Saonigeho KM. 3 Teluk Dalam, Jum’at (03/03/2023).


Turut hadir : Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa SH,MH,.Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara,Thomas Dakhi, SH, MH, M.IP, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ir.Ikhtiar Duha MM, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Rohaniawan,LSM/Pers dan undangan lainnya.

Pelantikan Reanji Fransiscus Totonafo Gulo SH,sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Nias Selatan Ariefman Wau,  tentang pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Alm. Fa’ahakho Dodo Gulo yang telah meninggal dunia, dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dapil 3 Kabupaten Nias Selatan.

Dalam sambutan wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa menyampaikan terima kasih kepada Alm. Fa’ahakho Dodo Gulo atas pengabdiannya selama menjabat 13 tahun sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan.dan juga mengucapkan selamat kepada Reanji Fransiscus Totonafo Gulo menjabat anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Pengganti Antar Waktu (PAW),ungkap firman Giawa, usai pelantikan dilanjutkan dengan foto bersama Unsur Forkompida.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: