>


Bawaslu Nias Selatan Membuka Posko Pengaduan Keterlibatan Partai Politik


Medianias.id-Pasca dibuka sejak tanggal 16 Agustus 2022, Posko Pengaduan Keterlibatan Masyarakat yg namanya di cantumkan di Partai Politik,Bawaslu Kab. Nias Selatan telah menerima 13 orang pengadu. hal ini disampaikan Oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu Kab.Nias Selatan., Harapan Bawaulu SE.,MM di Kantor Bawaslu Kab.Nias Selatan Jumat 26/8/2022.

Hingga hari ini 26 Agustus 2022, sudah ada 13 orang warga yg melapor  ke Bawaslu Kab.Nias Selatan, dimana mereka yang melapor berdasarkan pengecekan di infopemilu.go.id terdaftar sebagai anggota Partai Politik tanpa Mendaftarkan diri di partai.Koordinator Divisi OSDM Bawaslu Kab.Nias Selatan menambahkan bahwa dari 13 orang yang melapor,1 orang terdaftar di 2 partai dan 12 orang lagi terdaftar di 1 partai. 

Terhadap aduan tersebut,Bawaslu Kab.Nias Selatan telah meneruskan nama2 tersebut untuk segera ditindaklanjuti oleh KPU Kab.Nias Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," 

Harapan Bawaulu menghimbau masyarakat untuk aktif mengecek keterlibatan dirinya didalam partai Politik.Jangan sampai masyarakat dirugikan dengan pencatutan nama di partai Politik, padahal tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai politik,ungkapnya.

Masyarakat yg merasa di rugikan atas Pencatutan namanya di Partai Politik,agar segera melaporkan diri di Kantor Bawaslu Kab.Nias Selatan.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: