>


Simak Syarat Umum Daftar PPPK Guru dan Non Guru 2021!


MediaNias.ID
, Nias Selatan - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka. Nantinya, PPPK akan dibuka bersamaan dengan pembukaan seleksi CPNS 2021. Adapun, PPPK dibagi menjadi dua macam yaitu PPPK guru dan PPPK non guru. 

Seleksi PPPK guru dapat diisi oleh: 

  1. Tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud 
  2. Guru honorer eks THK 2 
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar 

Untuk ketentuan PPPK guru adalah sebagai berikut: 

  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN 
  2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud 
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik kemendikbud Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud. 

Sedangkan, bagi PPPK non guru, nantinya akan ditempatkan di sektor resmi pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut: 

  1. Warga Negara Indonesia 
  2. Minimal berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar 
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih 
  4. Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta 
  5. Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri 
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis 
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan 
  8. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku 
  9. Sehat jasmani dan rohani Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan 
  10. Minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan. 

Secara umum, ketentuan seleksi PPPK adalah sebagai berikut: 

Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

  1. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih 
  2. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK, TNI/POLRI dan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  3. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis 
  4. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan 
  5. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar 
  6. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan 

Persyaratan minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: 

  1. Minimal jabatan tinggi pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah 
  2. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.


Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: