>


Batara Manurung: Petahana Yang Mencalonkan Diri, Wajib Cuti

MediaNias.ID, Nias Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan Melaksanakan Sosialisasi Pencalonan dan Persyaratan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, Selasa (11/08/2020) di Hotel Yonnas, Jalan Pasir Putih Pasar Teluk Dalam.

Hadir saat itu, Bupati Nias Selatan diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ikhtiar Duha, anggota KPU Provinsi Sumatera Utara,  Batara_Manurung, (Anggota KPU Prov. Sumatera Utara dan Tim) Kapolres Nias Selatan diwakili oleh Kasat Intel, Kajari Nias Selatan, Danlanal Nias oleh Danden POM Lanal Nias, mewakili Dandim Nias, mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Kepala Badan Kesbangpol, Pimpinan Partai Poltik Kabupaten Nias Selatan, Perguruan Tinggi, BEM, Ormas/LSM, Tokoh Masyarakat dan Undangan lainnya.

Ikhtiar Duha dalam sambutannya berharap agar tahapan dan mekanisme pencalonan itu tidak simpang siur di tengah-tengah masyarakat. “Pemahaman setiap ketentuan atau setiap regulasi yang ada, jangan dipenggal satu-satu,” pintanya.

Anggota KPU Provsu, Batara Manurung dalam arahannya mengatakan, suksesnya Pemilihan Kepala Daerah dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan yakni, Mandiri, Jurdil, Kepasatian Hukum, Profesional, dan Akuntabel dan dilanjutkan Dalam Pemamparan Materi Sosialisasi Pencalonan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020;

Pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 4-6 September 2020. Lalu, tanggapan dan masukan masyarakat tanggal 4-8 September 2020, pemeriksaan kesehatan tanggal, 4-11 September 2020. Untuk petahana yang mencalonkan diri wajib cuti sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU dan untuk mengisi kekosangan maka Plh Kepala Daerah akan ditetapkan oleh Gubernur bagi Kabupaten/Kota dan Mendagri bagi Provinsi.

Setelah ditetapkan calon maka petahana dilarang menggunakan fasilitas negara seperti rumah dinas, kendaraan dan fasilitas lainnya yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala Daerah, aturan ini berlakuk tanpa terkecuali sebagaimana telah ditertuang dalam PKPU nomor 1 Tahun 2020, tegas Batara Manurung.


Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: