>


Verfak Tahap I, Bapaslon Perseorangan Gagal


MediaNias.ID, Gido – Hasil verifikasi faktual (Verfak) tahap I untuk syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias dinyatakan gagal. Walau demikian diberi kesempatan untuk memperbaiki selam 3 hari yang dimulai dari 25-27 Juli 2020.

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Nias Bidang Divisi Teknis Iman Murni Telaumbanua kepada MEDIANIAS.ID di ruang kerjanya di Hiliweto Gido Kabupaten Nias, Jumat (24/7/2020).

“Hasil rekaputulasi tingkat kabupaten yang diselenggarakan KPU Nias tanggal 20 Juli 2020 yang lalu, kedua Bapaslon dinyatakan gagal atau tidak memenuhi syarat” ujar Iman Murni yang ditemani oleh Komisioner KPU lainnya Sitori Mendrofa dan Deddy K. Batee.

Dijelaskan Iman Murni, sebagai syarat minimal dukungan yang harus diserahkan oleh Bapaslon Faigiasa Bawamenewi-Damai Jaya Mendrofa (FAADAMAI) dengan Enanoi Dohare-Yulius Lase (ENONIU) sebanyak 9.350 dukungan.

Setelah dilaksanakan Verfak  Selama 10 hari (27 Juni – 10 Juli 2020) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) maka yang memenuhi syarat (MS) dari ENONIU hanya 8.771 dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 579 dukungan. Sedangkan FAADAMAI yang MS hanya 5.106 dan TMS sebanyak 4.244 dukungan.

“Jadi berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 maka setiap kekurangan dukungan pada Verfak tahap I, oleh Bapaslon akan diberi kesempatan untuk memperbaikinya dua kali lipat dari jumlah TMS tahap I” ungkap wanita yang mengenakan masker itu.

Oleh karena itu, KPU Nias kembali membuka pendaftaran perbaikan kekurangan mulai 25-27 Juli 2020. Maka ENONIU wajib menyerahkan syarat dukungan minimal 1.158 dan FAADAMAI sebanyak 8.488 dengan memperhatikan persebaran wilayah. “Minimal di enam kecamatan dan maksimum sepuluh kecamatan”.

Lanjut Iman Murni, 25 dan 26 Juli 2020, waktu pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk 27 Juli 2020 mulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB. Untuk itu, disarankannya kepada Bapaslon agar lebih awal mendaftar guna memperbaiki sebelum waktu tertutup.

Verfak Tahap II

Wanita yang sudah pernah menjabat sebagai Komisioner KPU Nias periode yang lalu itu mengingatkan agar penyerahan syarat dukungan perbaikan benar-benar data yang tidak pernah digunakan. Sebab pada proses verifikasi adminitrasi system akan menolak.

“Kemarin L.O (Liaison Officer) kedua Bapaslon berkoodinasi di KPU Nias dan mencoba mengentri data di SILON, jika tahap ini misalnya mereka akan kembali menggunakan data yng MS sebelumhya, system akan menerima. Akan tetapi, nanti disaat kami melakukan verifikasi adminitrasi, baru tampak data itu pernah digunakan” kata Iman Murni yang mengaku sudah berkali-kali mengingatkan L.O untuk tidak pernah menggunakan data yang sudah pernah dientri dan juga pihak lainnya di system pencalonan (SILON) KPU Nias.

Adapun tahapan Verfak tahap II meliputi, verifikasi adminitrasi 27 Juli sampai dengan 4 Agustus 2020 dan Verfak selama 7 hari (8-16 Agustus 2020). “Verifikasi administrasi sangat menentukan untuk melanjutkan pada Verfak atau tidak”.

“Setelah 7 hari tidak juga L.O mendatangkan pendukung di kantor PPS, maka secara otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)” ujar iman dengan tegas.

Menurut Iman Murni, ada perbedaan Verfak tahap I dengan tahap II. Jika tahap I PPS yang mendatangi rumah warga “door to door” akan tetapi tahap II ini L.O lah yang berperan menghadirkan pendukung di kantor PPS di desa dengan memperhatikan protokoler kesehatan. “Verfak tahap II akan dijumlahkan pada MS tahap I”.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa data dukungan perbaikan yang diserahkan ke KPU Nias, tidak boleh yang sudah pernah digunakan. Sebab pada tahap verifikasi administrasi akan muncul masalah dan Bapaslon akan terancam gagal” ungkap Iman dengan pelan.

Pilkada 9 Desember 2020

Menurut Iman, walau nantinya Bapaslon ini akan MS bukan berarti secara otomatis yang bersangkutan akan dinyatakan sebagai calon kepala daerah. “Siapapun mereka nantinya yang MS wajib kembali mendaftar di KPU pada Agustus 2020 baik dari jalur independen maupun dari jalur partai politik. Dan penetapannya September 2020”.

Untuk itu, bagi masyarakat yang merasa keberatan tidak pernah mendukung Bapaslon perseorangan kiranya selalu membubuhi tanda tangan pada lampiran BA.5 KWK Perseorangan. “Kalaulah ada masyarakat yang diVerfak menyatakan tidak pernah mendukung, akan tetapi tidak bersedia menandatangani BA.5 KWK, secara otomatis akan memenuhi syarat”.

Iman Murni mengharapkan kepada seluruh penyelenggara, Bacakada dan pemilih agar tetap menjaga integritas pada pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias yang dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang. Jika hal ini bisa terlaksana akan berdampaka pada kemajuan Kabupaten Nias 5 tahun ke depan. [ON]

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: