>


Pelatihan Mahasiswa Hukum Ono Niha di Buka Via Webinar

MediaNias.ID, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Masyarakat Nias (HIMNI) menyelenggarakan. Pelatihan Dan Pengembangan Mahasiswa Hukum Ono Niha Se-Indonesia yang secara resmi  dibuka Jumat 10 Juli 2020. Jakarta, Sabtu 11/7/20.

Sebagai kegiatan pertama program pelatihan ini dilaksanakan  acara pengenalan Pengenalan Profesi Hakim, dengan menghadirkan Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H berprofesi sebagai salah seorang Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI.

Pelaksanaan Webinar dibuka dan diawali oleh host Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.Mmerupakan salah satu pengurus LBH-HIMNI yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta.

Dalam pengantarnya, Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelatihan dan pengembangan yang dilakukan oleh LBH-HIMNI untuk emberikan tambahan pengetahuan kepada para mahasiswa hukum ono niha se-indonesia, guna menghasilkan generasi muda ono niha yang berkualitas, professional dan berintegritas, khususnya di bidang hukum. Katanya.

Dalam kegiatan yang sama,  Direktur LBH-HIMNI Wiradarma Harefa, S.H.,M.H. membuka secara resmi kegiatan pelatihan ini.

Dalam arahannya Wiradarma menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan supaya dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan dan pembangunan SDM pulau Nias khususnya dibidang hukum.

Kegiatan ini direncanakan akan berlangsung hingga Desember 2020 nantinya. Selanjutnya beliau  menyampaikan bahwa sejauh ini telah terdaftar 320 Peserta yang terdiri dari mahasiswa hukum ono niha se-indonesia. Ujar Wiradarma Harefa.

Setelah arahan sekaligus pembukaan oleh Direktur LBH-HIMNI, dilanjutkan dengan webinar
Pengenalan Profesi Hakim yang dimoderatori Ferdy Yonata Zendrato, S.H.

Kepala Kantor LBH-HIMNI. Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, yang juga salah seorang hakim muda ono niha. Ia mengawali pemaparannya dengan menyampaikan bahwa dalam Ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan Kekuasaan Kehakiman merupakankekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam sebuah sidang perkara maka yang berhak memutuskan benar dan salahnya salah satu pihak ialah hakim dengan mempertimbangkan dasar hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis
berdasarkan perkara yang terjadi. Lanjutnya.

Dalam penyampaian materinya narasumber juga menjelaskan mengenai jenis jenis hakim yang dibedakan berdasarkan beberapa kriteria tertentu dan juga memaparkan beberapa fungsi  lembaga Mahkamah Agung.

Selain itu, beliau juga menanggapi langsung beberapa  pertanyaan yang diajukan oleh para peserta pada kesempatan tersebut. Seluruh peserta webinar mengikuti kegiatan ini dengan baik, terlihat dari antusias para  peserta dalam menggali informasi dari narasumber dengan mengajukan banyak  pertanyaan.

Para peserta menyampaikan dukungannya untuk kegiatan ini dapat terus berlanjut dengan baik dan
memberikan ilmu dan manfaat nyata khususnya bagi mahasisawa hukum ono niha se-indonesia.

Acara webinar berakhir pada pukul 16.00 WIB setelah berlangsung sekitar 2 jam yang diikuti  oleh kurang lebih 150 peserta yang yang terdiri dari berbagai kalangan : aparat penegak  hukum,  kademisi, praktisi, dan mahasiswa hukum ono niha dari seluruh Indonesia.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: