>


Kasat Lantas: Kecelakaan di Hilifaosi Masih Penyelidikan

MediaNias.ID, Gunungsitoli – Kepala Sat Lantas Polres Nias Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ghandri Hutagaol, S.H menyatakan bahwa proses penanganan kasus kecelakaan yang terjadi di Desa Hilifaosi Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias (27/2/2020) masih tahap penyelidikan. Kendala yang dihadapi saat olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak ditemukan barang bukti serta supir masih belum menghadiri undangan pemeriksaan.

Hal itu disampaikan Ghandri di ruang kerjanya saat menerima keterwalikan korban yang melaksanakan audiensi dengannya di Jl. Melati Kelurahan Ilir Kota Gunungsitoli yang ditemani oleh PS Kanit Laka Aiptu Gunawan Lase dengan Penyidik Pembantu Bripka Yaredi Zendrato, Kamis (30/7/2020).

“Sudah masuk tahap penyelidikan. Kendala tidak ditemukannya barang bukti saat olah TKP (11/5/2020) dan supir masih belum menghadiri undangan pemeriksaan” ungkap Ghandri yang mengaku baru menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Nias sejak (3/3/2020).

Walau demikian, Ghandri mengkalim bahwa pihaknya telah berupaya menyediliki kasus kecelakaan ini dan beberapa kali mengirim surat pemberitahuan perkembangan kepada korban.

Dengan datangnya korban ke Sat Lantas Polres Nias, Ghandri berjanji dalam waktu tidak terlalu lama akan mengirimkan surat kepada pemilik mobil truk untuk dimintai keterangannya. Sehingga masalah ini dapat selesai dan hak-hak korban dapat diterima.

“Kami akan meminta keterangan dari pemilik truk” kata Ghandri yang selanjutnya Bripka Yaredi Zendrato mengaku baru menjumpai Kepala Desa Hilionozega Kecamatan Idanogawo sepekan ini untuk menanyakan keberadaan supir.

Pada kesempatan itu, lelaki yang sudah menjabat lima bulan di Polres Nias itu, menyatakan bahwa pihaknya baru dapat menahan mobil itu apabila sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Sementara untuk asuransi Jasa Raharja terlebih menggkoordinasikan kepada pimpinan dikarenakan kecelakaan ini adalah kecelakaan tunggal.

“Jika laka tunggal, kemungkinan Jasa Raharja tidak bisa diklaim” tegas Ghandri. Mendengar hal itu tampak wajah korban sedih dan murung.

Kama Ghandri berharap dan memberi pesan kepada korban apabila mengetahui dimana posisi mobil dan supir untuk segera disampaikan kepada pihaknya guna melakukan pengamanan. “Kalau saja hari ini supir itu saya ketahui dimana berada, saya yang langsung turun kelapangan untuk menahannya”.

Mengingat Ghandri tidak mengetahui kronologi kejadian, maka Sumarlin Hia selaku suami Dadi Yanti Zebua korban yang mengalami jarinya putus menuturkan semula kejadian oleh supir langsung melarikan diri.

Lalu, sesampainya di RSUD Gunungsitoli (28/2/2020) pihak pemilik truk sempat berjanji mengurus sampai sembuh. Akan tetapi realitanya tidak. Hingga ketiga jari istrinya membusuk. Dimana saat kejadian, jari kelingking, jari manis dan tengah istrinya sudah putus. Lalu pihak RSUD Gunungsitoli kembali menjahit. Akibatnya membengkak dan bernanah.

Merasa tidak dipedulikan dan sopir tidak diketahui keberadaannya, Sumarlin melaporkan kejadian ini ke Polsek Idanogawo (3/3/2020). Langsung diarahkan untuk menjumpai salah satu personil Sat Lantas Polres Nias YL.  “Saat itu YL menyarankan kepada saya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Dan setelah YL berkomunikasi dengan pihak pemilik truk. Tindakna selanjutnya tidak ada. Hingga YL pindah dan menjadi kapolsek saat ini”.

Sumarlin melanjutkan, (9/5/2020) dia mendatangai Propram Polres Nias dan diminta untuk bersabar dan pihak Sat lantas berjanji dnegan seirus menangani masalah ini. “11 Mei 2020 Polisi dari Gunungsitoli olah tempat kejadian perkara (TKP) dan 16 mei 2020 dan kepada istrku diberi surat perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan”.

“dalam surat itu tertulis kendala yang dihadapi Polisi pada saat cek TKP tidak ditemukan barang bukti serta supir mobil tersebut” kata Sumarlin sambil menunjukkan surat itu.

Selanjutnya Sumarlin kembali mendatangi Propram Polres Nias di Bulan Juni 2020. Dan setelahnya surat kedua disampaikan kepada istrinya. Surat itu tertanggal 29 Juni 2020 memberitahukan telah melakukan beberapa interogasi kepada saksi dan korban lainnya. Dan hambatan yang dijumpai berupa statusko TKP peristiwa kejadian perkara kecelakaan lalu lintas tersebut tidak utuh lagi karena baru dilaporkan kurang lebih satu bulan.


Oleh Sumarlin tetap saja berjuang mempertanyakan sejauhmana Sat Lantas Polres Nias menangani kecelaan dimaksud dan akhirnya 24 Juli 2020 Polres Nias kembali menyampaikan surat ketiga dengan isi telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada yang diduga pengemudi/supir, namun, belum menghadiri permintaan keterangan.

Mewakili korban yang 27 orang, Sumarlin menyampaikan tuntutan yakni oleh supir dan atau pemilik mobil truk memberikan ganti rugi kepada korban dan bila perlu Jasa Raharja. Dan Sat Lantas Polres Nias segera menahan mobil itu sebagai barang bukti.

Demikian nama-nama korban itu Dadi yanti Zebua (jari putus), Yuira Harefa (memar dan terkilir), Noverlinus Harefa (luka di bagian muka), Yasazatulo Halawa (kepala bagian belakang pecah), Jhon Marihot Halawa (luka dikepala).

Selain itu, Cristomus Hia (luka di abgian kening), Charles Tefan Hia (luka di bagian tangan), Ina Nius Gulo (luka di kepala), Fani Halawa (lecet di wajah) yang sebulan setelah kejadian meninggal dunia karena penyakit lainnya, Sokariandi Hulu (luka kening), Sherlin Zebua (lengan terkilir).

Kemudian Watima Gulo (lecet dikening), Tantri Lase (kaki terkilir), Jeni marlina Halawa (luka dikepala), Melia Hulu (luka dikepala), Imel Bawamenewi (paha terkilir), Niusman Halawa (memar di wajah), Walman Hulu (lecet di tangan), Teti Nofita Halawa (tangan terkilir), Yustina Zai (luka dikepala).

Serta Ina Kesia Zebua (memar di kaki), Thomas Hia (memar si wajah), Talifao Lombu (luka di tangan), Ria Sartawati Gulo (bahu lecet), Bedali Lombu (betis luka0, Ina Sefi (luka dikepala) dan Iman Samuel Hulu (memar di elngan dan pipi sebelah kanan).

Pengamatan MediaNias.ID, oleh Kasat Lantas Polres Nias AKP. Ghandri Hutagaol, S.H sebelum memulai berdikusi korban terlebih dahulu mengajak untuk berdoa dan demikian setelah selesai diskusi agar masalah ini dapat terselesaikan atas arahan dan bimbingan Tuhan Yang Maha Esa. Audiensi korban dengan kasat lantas difasilitasi oleh tokoh masyarakat Kabupaten Nias yang tidak mau disebutkan namanya dalam berita ini. [ON]



Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: