>


ASN Hadiri Pengumuman Parpol Untuk Dukungan Balon Kada, Adakah Sangsinya?

MediaNias.ID, Jakarta - Diskursus dan perdebatan mengenai wajib atau tidak wajib mundurnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah, kembali mencuat menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.

Menurut Fatiatulo Lazira, S.H., jika mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, maka ASN yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, tidak wajib mengundurkan diri sebelum yang bersangkutan ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan.

"Pasal 123 ayat (3) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), mengatur bahwa: pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon", kata Fati Lazira, yang berprofesi sebagai pengacara itu.

Fati, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pernah dan telah menjatuhkan putusan atas permohonan uji materi (judicial review) dalam kaitannya dengan Pasal 123 ayat (3) UU ASN itu.

"Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya No. 41/PUU-XII/2014, menyatakan bahwa Pasal 123 ayat (3) UU ASN ini, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden serta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Adapun pertimbangan MK adalah demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil, maka pengunduran diri PNS yang ikut dalam kontestasi politik dimaksud dilakukan bukan pada saat mendaftar, melainkan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan, dalam ini Komisi Pemilihan Umum (KPU)", jelas Fati Lazira.

Pun demikian, menurut Fati, meskipun  tidak ada kewajiban atau larangan agar PNS mengundurkan diri pada saat mendaftar sebagai peserta kontestasi politik pilkada, namun ada aspek etis yang seharusnya juga dipertimbangkan.

"Kode etik ASN telah jelas dan tegas mengatur bahwa ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Termasuk, namun tidak terbatas, pada kewajiban untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi, kelompok ataupun golongan dan  dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon/ peserta pemilu atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik", ucapnya.

Dalam hal terdapat ASN yang  melakukan pelanggaran kode etik tersebut, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka atau secara tertutup atau bahkan sanksi disiplin mulai ringan, sedang, sampai berat.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: