>


Lakhomizaro Zebua: Kasus PSDA Di-SP3-kan Kejari Gunungsitoli tahun 2009

MediaNias.ID, Gunungsitoli - Lakhomizaro Zebua secara resmi menyampaikan ke media massa bahwa Kasus PSDA yang pernah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah ditutup atau di-SP3-kan.

Hal itu disampaikan oleh Lakhamozaro Zebua yang saat ini menjabat sebagai Walikota Gunungsitoli di ruang Rapat Walikota Gunungsitoli, Senin (25/02) di hadapan sejumlah wartawan.

Didamping sejumlah pejabat dan kuasa hukum Pemko Gunungsitoli dan kuasa hukum pribadinya, Lakhomizaro Zebua  menyatakan bahwa kasus PSDA yang bergulir sejak tahun 2001 itu telah di-SP3-kan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tahun 2009 lalu.

"Ini dokumen SP3-nya. Boleh difoto atau difotokopi," ujar Lakhomizaro Zebua.

"Demo 'kan biaya besar. Lebih murah kalau klarifikasi ke Kejaksaan, apakah kasusnya masih berjalan atau sudah ditutup. Hehehe," ujarnya sambil tertawa.

"Terhadap demo, saya tidak takut karena saya benar," ujarnya.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: