Kajari Nisel Edmond N.Purba Tegaskan Dugaan Penerimaan Uang 300 Juta Tidak Benar
Medianias.ID, Nias Selatan _ Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmond Novery Purba SH.,MH, menegaskan bahwa isu dugaan penerimaan uang sebesar Rp300 juta dalam penanganan perkara perjalanan dinas Sekretaris Daerah (Sekda) tidak benar dan tidak berdasar.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Edmond saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Sabtu (2/5/2026), sebagai respons atas informasi yang berkembang di ruang publik.
“Informasi itu tidak benar. Kami memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Edmond.
Penekanan itu disampaikan Edmond di tengah rencana penugasan barunya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karo.
Ia menekankan, setiap tahapan penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Nias Selatan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta integritas institusi. Karena itu, tuduhan yang tidak didukung bukti dinilai berpotensi menyesatkan opini publik.
Menurut Edmond, fokus penanganan perkara perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan sejauh ini lebih mengarah pada aspek administratif. Dalam proses tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang kemudian telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Yang menjadi perhatian dalam penanganan ini adalah koreksi terhadap pengelolaan keuangan negara. Semua dilakukan melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus disampaikan melalui mekanisme resmi disertai alat bukti yang sah. Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, lanjutnya, dapat merugikan banyak pihak, termasuk institusi penegak hukum.
Dalam kesempatan itu, Edmond mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
“Kami terbuka terhadap pengawasan dan kritik yang konstruktif. Namun, semua harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta,” katanya.
Kejaksaan Negeri Nias Selatan, lanjut Edmond, tetap berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kepercayaan publik.
Selanjutnya, penegasan tersebut turut diperkuat oleh pernyataan tertulis mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ikhtiar Duha. Dalam surat pernyataan yang dibuat di Teluk Dalam tertanggal 2 Mei 2026, ia menyampaikan dua hal penting terkait persoalan tersebut.
Pertama, Ikhtiar Duha mengakui telah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas ke kas Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan sebesar Rp45.215.100. Pengembalian itu dilakukan pada 12 September 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, ia secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan sesuatu dalam bentuk uang kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
